Minggu, 19 Mei 2013

Analisa Kriminal dari Sudut Pandang Teori Kepribadian Sigmund Frued


RINGKASAN KASUS
Artikel yang menjadi rujukan adalah artikel yang diterbitkan di harian Kompas, edisi Selasa, 26 Maret 2013 halaman 27 dengan judul “Perampokan Merajalela” menerangkan fakta bahwa di wilayah Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya sedang mengalami pertumbuhan kasus kriminal berupa perampokan atau yang lebih dikenal dalam bahasa hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP adalah pencurian dengan kekerasan. Pelaku diduga merupakan komplotan yang juga beraksi dalam perkara yang sama di wilayah Jakarta dan kota – kota besar di sekitar Propinsi Jakarta, dan mengenai identitas kelompok tersebut masih dalam proses penyidikan kepolisian.

Terakhir kawanan perampok tersebut melakukan aksi perampokan di sebuah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Perampok tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam berupa golok dan senjata api pistol yang ditodongkan kepada korban perampokan, penodongan dimaksud dilakukan dengan maksud agar korban merasa terancam sehingga menuruti apa yang diarahkan oleh para pelaku.
Kondisi yang serupa dijelaskan dalam artikel, terjadi aksi perampokan di wilayah pinggiran Jakarta, tepatnya di Kabupaten Tangerang Selatan, Banten, namun dalam peristiwa ini pelaku berhasil ditangkap pihak Kepolisian dan selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku. Perbuatan seperti perampokan dan kekerasan lain dewasa ini mengalami tingkat kerawanan yang semakin tinggi, terutama terjadi di wilayah pinggiran kota besar, sehingga situasi tersebut perlu perhatian dari semua elemen masyarakat.

ANALISA PERILAKU PELAKU KRIMINAL DITINJAU BERDASARKAN TEORI KEPRIBADIAN SIGMUND FREUD
Teori yang terkemuka dari Sigmund Freud perihal Psikoanalisa adalah menerangkan struktur kepribadian yang dibedakan dalam tiga fase, yaitu
1.    Id / das es, merupakan system kepribadian dasar yang di dalamnya terdapat naluri – naluri bawaan (biologis: nafsu, dorongan emosi).
2.    Ego/ das ich, merupakan system kepribadian yang berlaku sebagai pengarah individu pada objek yang ada dikenyataan.
3.    Super Ego/ das uiber ich, merupakan system perintang ego dalam aspek sosiologis atau moralitas dan membedakan nilai baik dan buruk perilaku.
Berdasarkan ketiga teori kepribadian tersebut dikaitkan dengan kasus diatas, maka jelas bahwa keinginan (Id) untuk berbuatan yang dilarang seharusnya dapat diminimalisir oleh peran super ego, agar ego mampu mengontrol dorongan yang ditimbulkan oleh Id. Super ego berisi tentang nilai – nilai luhur yang berfungsi sebagai pembeda kebaikan dan keburukan, sehingga nilai – nilai tersebut seharusnya sudah terbentuk dan dapat dipahami sejak kecil dan diajarkan oleh tiga pilar pendidikan karakter, yaitu keluarga, pendidikan formal atau sekolah dan lingkungan masyarakat.
Selain hal teoritis, Freud juga menyebutkan bahwa mereka yang mengalami perasaan bersalah yang tak
tertahankan akan melakukan kejahatan dengan tujuan agar ditangkap dan dihukum. Begitu mereka dihukum maka perasaan bersalah mereka akan mereda. Dengan demikian pada dasarnya suatu kejahatan merupakan representasi dari konflik psikologis. Perilaku sebagaimana yang digambarkan oleh pelaku perampokan secara fisik lebih dititik beratkan pada tekanan keadaan ekonomi, namun saat melakukan tindak pidana tersebut, secara psikologis terdapat kontrol super ego yang terkalahkan, dan menyebabkan konsekuensi atau hukuman perasaan bersalah serta berujung penyesalan walaupun hanya berlangsung sesaat.
Intisari teori Sigmund Freud memiliki sudut pandang terhadap pelaku criminal bahwa keadaan yang memberanikan individu untuk melakukan kejahatan kriminalitas adalah karena adanya ketidakseimbangan hubungan antara Id, Ego, dan Super Ego. Penyimpangan tersebut tidak hanya dihasilkan dari kurangnya fungsi Super Ego melainkan bisa juga akibat dari fungsi super ego yang berlebihan. Hal tersebut dikaitkan dengan kepribadian pelaku criminal bahwa dengan super ego yang berlebihan akan dapat menimbulkan kecemasan rasa bersalah tanpa alasan dan ingin dihukum dan cara yang dilakukan untuk menghadapi rasa bersalah dengan melakukan kejahatan. Kejahatan dilakukan untuk meredakan super ego karena mereka secara tidak sadar sebenarnya menginginkan hukuman untuk menghilangkan rasa bersalah.
Kejahatan perampokan adalah kejahatan yang dalam aksinya menggunakan cara kekerasan. Kekerasan sendiri digunakan sebagai alat agar keinginan (Id) dari pelaku kejahatan dapat terpuaskan artinya dengan cara kekerasan suatu hal apa yang diinginkan oleh pelaku dapat dimiliki.

SIMPULAN
Bahwa menurut teori kepribadian yang diutarakan oleh Sigmund Freud menjelaskan kejahatan timbul dipacu oleh prinsip kesenangan. Kesenangan timbul dengan didahului oleh rasa ingin (Id), dan ketika keinginan tersebut tidak bisa dicapai Id dengan jalan legal atau sesuai aturan, maka secara naluriah Id akan mencari jalan dan mengendalikan ego dengan jalan yang illegal. Saat seorang yang menjadi pelaku kejahatan seperti perampok mengerjakan aksinya yang dilakukan oleh ego atas dorongan Id, maka saat itulah fungsi Super Ego sebagai pengontrol Id dihapuskan.
Ketika pemahaman moral tentang benar dan salah yang merupakan tugas super ego dan telah ditanamkan sejak kecil tidak berkembang dengan sempurna, maka berakibat individu tersebut kurang mampu mengontrol dorongan Id. Dalam konteks criminal tersebut, kejahatan yang timbul bukan merupakan hasil dari kepribadian, namun timbul atas lemahnya ego yang tidak mampu menjembatani peran super ego terhadap Id, sehingga membuat individu tersebut melakukan perilaku yang menurut social umunya merupakan sebuah penyimpangan. -Tersaji-

Berikut dilampirkan link artikel yang menjadi pokok bahasan Perampokan Merajalela

Tidak ada komentar:

Posting Komentar