RINGKASAN
KASUS
Artikel yang
menjadi rujukan adalah artikel yang diterbitkan di harian Kompas, edisi Selasa, 26 Maret 2013 halaman 27 dengan
judul “Perampokan Merajalela” menerangkan fakta bahwa di wilayah Ibu Kota
Jakarta dan sekitarnya sedang mengalami pertumbuhan kasus kriminal berupa
perampokan atau yang lebih dikenal dalam bahasa hukum pidana sebagaimana
dimaksud dalam pasal 365 KUHP adalah pencurian dengan kekerasan. Pelaku diduga merupakan
komplotan yang juga beraksi dalam perkara yang sama di wilayah Jakarta dan kota
– kota besar di sekitar Propinsi Jakarta, dan mengenai identitas kelompok
tersebut masih dalam proses penyidikan kepolisian.
Terakhir kawanan
perampok tersebut melakukan aksi perampokan di sebuah SPBU (Stasiun Pengisian
Bahan Bakar Umum) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Perampok tersebut melakukan
aksinya dengan menggunakan senjata tajam berupa golok dan senjata api pistol
yang ditodongkan kepada korban perampokan, penodongan dimaksud dilakukan dengan
maksud agar korban merasa terancam sehingga menuruti apa yang diarahkan oleh
para pelaku.
Kondisi yang
serupa dijelaskan dalam artikel, terjadi aksi perampokan di wilayah pinggiran
Jakarta, tepatnya di Kabupaten Tangerang Selatan, Banten, namun dalam peristiwa
ini pelaku berhasil ditangkap pihak Kepolisian dan selanjutnya diproses sesuai
hukum yang berlaku. Perbuatan seperti perampokan dan kekerasan lain dewasa ini
mengalami tingkat kerawanan yang semakin tinggi, terutama terjadi di wilayah
pinggiran kota besar, sehingga situasi tersebut perlu perhatian dari semua
elemen masyarakat.
ANALISA PERILAKU PELAKU KRIMINAL DITINJAU
BERDASARKAN TEORI KEPRIBADIAN SIGMUND FREUD
Teori yang
terkemuka dari Sigmund Freud perihal Psikoanalisa adalah menerangkan struktur
kepribadian yang dibedakan dalam tiga fase, yaitu
1.
Id / das es, merupakan system kepribadian dasar yang di
dalamnya terdapat naluri – naluri bawaan (biologis: nafsu, dorongan emosi).
2.
Ego/ das ich, merupakan system kepribadian yang berlaku
sebagai pengarah individu pada objek yang ada dikenyataan.
3.
Super Ego/ das uiber ich, merupakan system perintang
ego dalam aspek sosiologis atau moralitas dan membedakan nilai baik dan buruk
perilaku.
Berdasarkan
ketiga teori kepribadian tersebut dikaitkan dengan kasus diatas, maka jelas
bahwa keinginan (Id) untuk berbuatan yang dilarang seharusnya dapat
diminimalisir oleh peran super ego, agar ego mampu mengontrol dorongan yang
ditimbulkan oleh Id. Super ego berisi tentang nilai – nilai luhur yang berfungsi
sebagai pembeda kebaikan dan keburukan, sehingga nilai – nilai tersebut
seharusnya sudah terbentuk dan dapat dipahami sejak kecil dan diajarkan oleh
tiga pilar pendidikan karakter, yaitu keluarga, pendidikan formal atau sekolah
dan lingkungan masyarakat.
Selain hal
teoritis, Freud juga menyebutkan bahwa mereka yang mengalami perasaan bersalah
yang tak
tertahankan akan melakukan kejahatan dengan tujuan agar ditangkap dan
dihukum. Begitu mereka dihukum maka perasaan bersalah mereka akan mereda.
Dengan demikian pada dasarnya suatu kejahatan merupakan representasi dari
konflik psikologis. Perilaku sebagaimana yang digambarkan oleh pelaku
perampokan secara fisik lebih dititik beratkan pada tekanan keadaan ekonomi,
namun saat melakukan tindak pidana tersebut, secara psikologis terdapat kontrol
super ego yang terkalahkan, dan menyebabkan konsekuensi atau hukuman perasaan
bersalah serta berujung penyesalan walaupun hanya berlangsung sesaat.
Intisari teori
Sigmund Freud memiliki sudut pandang terhadap pelaku criminal bahwa keadaan
yang memberanikan individu untuk melakukan kejahatan kriminalitas adalah karena
adanya ketidakseimbangan hubungan antara Id, Ego, dan Super Ego. Penyimpangan
tersebut tidak hanya dihasilkan dari kurangnya fungsi Super Ego melainkan bisa
juga akibat dari fungsi super ego yang berlebihan. Hal tersebut dikaitkan
dengan kepribadian pelaku criminal bahwa dengan super ego yang berlebihan akan
dapat menimbulkan kecemasan rasa bersalah tanpa alasan dan ingin dihukum dan
cara yang dilakukan untuk menghadapi rasa bersalah dengan melakukan kejahatan.
Kejahatan dilakukan untuk meredakan super ego karena mereka secara tidak sadar
sebenarnya menginginkan hukuman untuk menghilangkan rasa bersalah.
Kejahatan
perampokan adalah kejahatan yang dalam aksinya menggunakan cara kekerasan.
Kekerasan sendiri digunakan sebagai alat agar keinginan (Id) dari pelaku
kejahatan dapat terpuaskan artinya dengan cara kekerasan suatu hal apa yang
diinginkan oleh pelaku dapat dimiliki.
SIMPULAN
Bahwa menurut
teori kepribadian yang diutarakan oleh Sigmund Freud menjelaskan kejahatan
timbul dipacu oleh prinsip kesenangan. Kesenangan timbul dengan didahului oleh
rasa ingin (Id), dan ketika keinginan tersebut tidak bisa dicapai Id dengan
jalan legal atau sesuai aturan, maka secara naluriah Id akan mencari jalan dan
mengendalikan ego dengan jalan yang illegal. Saat seorang yang menjadi pelaku
kejahatan seperti perampok mengerjakan aksinya yang dilakukan oleh ego atas
dorongan Id, maka saat itulah fungsi Super Ego sebagai pengontrol Id
dihapuskan.
Ketika pemahaman moral tentang benar dan salah yang
merupakan tugas super ego dan telah ditanamkan sejak kecil tidak berkembang
dengan sempurna, maka berakibat individu tersebut kurang mampu mengontrol
dorongan Id. Dalam konteks criminal tersebut, kejahatan yang timbul bukan
merupakan hasil dari kepribadian, namun timbul atas lemahnya ego yang tidak
mampu menjembatani peran super ego terhadap Id, sehingga membuat individu
tersebut melakukan perilaku yang menurut social umunya merupakan sebuah
penyimpangan. -Tersaji-
Berikut dilampirkan link artikel yang menjadi pokok bahasan Perampokan Merajalela
Tidak ada komentar:
Posting Komentar